Ungkap.co.id – Tidak terima dituduh menikahi istri orang, Kades Sakean Bustomi, S.Pd.I melaporkan akun Facebook (FB) Bening Lestari ke Polda Jambi. Hal ini lantaran akun facebook tersebut membuat postingan bahwa dirinya telah mencoreng lembaga adat yang mana seorang Kades menikahi siri istri orang.
Laporan yang layangkan Bustomi ke Polda Jambi dibenarkan dirinya saat diwawancarai di kediamannya, Jum’at (21/8/2020) di Desa Sakean Kabupaten Muaro Jambi.
“Iya, sudah saya laporkan akun facebook Bening Lestari ke Polda Jambi, karena telah mencemarkan nama baik saya, keluarga, dan masyarakat desa,” ujarnya.
Dijelaskan Bustomi yang merupakan Ketua Forum Kades se-Kabupaten Muaro Jambi itu bahwa dirinya merasa difitnah dengan postingan di Medsos tersebut. Postingan itu mengatakan ia telah menikahi istri orang pada tanggal 20 April 2020 lalu.
“Ini tentu saja mencoreng nama baik saya selaku kepala desa, dan sebagai Ketua Forum Kades se-Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
“Saya tidak pernah menikahi istri orang. Kenapa akun facebook Bening Lestari memposting kalau saya telah menikahi istri orang, ini sangat saya disayangkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Menurutnya, sebelumnya ia melihat postingan tersebut selama beberapa hari, karena melihat ada tembusan ke Camat Kumpeh Ulu dan sudah dikonfirmasi tidak ada surat yang dilayangkan.
Kemudian akhirnya akun itu dilaporkan ke Polda Jambi pada 18 Agustus 2020 dan telah ditindaklanjuti.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas akun facebook Bening Lestari itu, serta dari mana video tersebut didapatkan, karena postingan di akun facebook tersebut telah di hapus,” tutupnya. (Isy)