Bangun Sinergitas, Komisi I DPRD Kota Bogor Kunjungi Kejari Kota Bogor

DPRD Kota Bogor
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja sekaligus kordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyebutkan hal tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum, guna mendapatkan formulasi kebijakan yang sesuai dengan aturan perundangan dan kebutuhan masyarakat. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja sekaligus kordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyebutkan hal tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum, guna mendapatkan formulasi kebijakan yang sesuai dengan aturan perundangan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin terus membangun sinergi dengan Kejari Kota Bogor sekaligus berkordinasi terkait kepatuhan dan kesadaran masyarakat kepada produk hukum yang ada di Kota Bogor,” ujar Heri, Kamis (5/1/23).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil diskusi antara Heri Cahyono dan Aziz Muslim dan Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa terkait dengan banyaknya pelanggaran akibat narkoba. Heri pun berinisiatif untuk mendorong penganggaran terhadap dinas terkait agar lebih memberikan perhatian pada upaya ini, dan kegiatan tersebut dapat melibatkan kejaksaan yang memang telah melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Meski benteng utamanya adalah keluarga, tetapi kita harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah, agar anak-anak mengerti bahayanya narkoba dan ancaman hukum yang bisa diterima jika melanggar peraturan yang ada,” ungkap Heri.

Baca Juga : Tertib Arsip, Sekretariat DPRD Kota Bogor Musnahkan 1411 Arsip

Tak hanya itu, kasus perundungan juga kerap kali ditemukan di lingkungan sekolah. Sehingga, Heri menekankan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, akan mendorong pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum dan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bisa maksimal.

“Karena untuk diketahui, perundungan atau bullying adalah tindakan melawan hukum dan itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sehingga, perlu adanya penyuluhan ke sekolah-sekolah, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selama ini DPRD Kota Bogor sudah menjalin kerjasama dengan Kejari Kota Bogor, khususnya dalam pendampingan penyusunan Raperda prakarsa DPRD. Harapannya, legal drafting maupun legal content sejalan dengan kaidah perundang-undangan. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *