Ungkap.co.id – Bupati Merangin Al Haris selaku kepala daerah menegaskan bahwa lahan yang hendak dibangun proyek bendungan Merangin di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pemberab harus clear.
Demikian disampaikannya saat menghadiri Rapat Penyiapan Readiness Criteria Proyek KPBU Bendungan Merangin, di Swiss Belhotel, Kota Jambi, Rabu (19/2/2020).
Menurut bupati, tujuan dibangunnya bendungan merangin itu, selain untuk pembangkit listrik, juga dapat menghidupkan sektor wisata di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Merangin. Kemudian dapat meningkatkan sektor perekonomian masyarakat di sana.
Bupati juga menegaskan kepada seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk mempermudah segala urusan yang terkait dengan pembangunan bendungan tersebut, karena proyek bendungan tersebut salah satu jadi kebanggaan.
“Kepada kepala desa setempat harus mendukung pembangunan proyek bendungan Merangin ini,” harapnya.
Sementara itu, perwakan dari Ketua Bappeda Provinsi Jambi, Syamsul Bahri juga memaparkan bahwa pelaksanaan proyek akan dimulai pada tahun 2021. Secara umum proses pengadaan tanah proyek yakni ada proses izin yang mengacu pada tata ruang dan penetapan lokasi pembangunan.
“Jadi setelah diselesaiakan dokumen pengadaan tanah, maka diserahkan kepada gubernur,” ujarnya.
Kemudian gubernur akan membentuk tim pengadaan atau gubernur dapat juga mendelegasikan pembentukan tim tersebut kepada bupati.
“Jadi paling lambat 5 hari kerja, bupati harus menetapkan SK timnya setelah mendapat delegasi dari gubernur,” tutupnya. (Mizi)