Bandar Sabu yang Meresahkan Warga Bungo, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – HY (36) warga jalan Nek Isah, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 17.45 WIB.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa HY merupakan bandar narkoba jenis sabu. HY sering melakukan transaksi di wilayahnya,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin, 23 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Guntur menjelaskan, pelaku HY ditangkap petugas di wilayah Kelurahan Sungai Pinang saat hendak melakukan transaksi sabu pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga : Bobol Dealer Honda, Uangnya untuk Beli Sabu, Dua Orang Ditangkap Polisi

Selain berhasil menangkap pelaku, Guntur menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kantong asoi plastik warna merah yang berisikan 1 buah mangkok plastik.

Seterusnya 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah lakban, 1 unit gunting, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handpone Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 3716 KK.

“Kita juga mengamankan berbagai bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 gram,” jelasnya.

Baca Juga : 3 Orang Pemasok Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Ditembak

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Guntur mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Guntur memungkasi. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *