Bandar Narkoba Dibekuk Polres Tebo, Seorang Kabur

Tarmidi bandar narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tebo. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Tebo menangkap seorang bandar narkotika di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pelaku atas nama Tarmidi dengan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu seharga 1 juta, 1 paket jenis sabu seharga 350 ribu, 4 paket jenis sabu seharga 200 ribu, 4 paket jenis sabu seharga 150 ribu, 8 paket jenis sabu seharga 100 ribu denga berat kotor keseluruhan mencapai 4,13 Gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz menjelaskan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi tindak penyalahgunaan narkotika di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

“Saat menggeledah, ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian kami menangkap pelaku disaksikan para saksi. Dari hasil interogasi pelaku, ternyata diketahui barang bukti sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AK di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, Senin (29/6/2020).

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut polisi berpangkat tiga melati ini, tim Satresnarkoba Polres Tebo langsung memburu AK.

“Namun sayang, saat digrebek di rumahnya, AK sudah berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Meski demikian, Tarmidi tetap menjalani proses penyelidikan di Polres Tebo.

Atas perbuatannya, Tarmidi terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *