Bakar Lahan, Seorang Warga Tanjab Barat Diringkus Polisi

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si memimpin press release di Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait kasus pembakaran lahan. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Polda Jambi melalui Polres Tanjab Barat mengamankan satu warga berinisial SU (40) yang tinggal di Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pelaku SU (40) diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat pada 28 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku berdasarkan
laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat. Setelah dicek oleh personel di lapangan, akhirnya pelaku dapat diamankan,” jelas Kapolda Jambi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (3/8/2020).

Kapolda Jambi menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam.

Sedangkan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 2 hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah.

“Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP,” jelas Alumni Akpol 1988 ini. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *