Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di halaman Polda Jambi, Selasa (31/12/2019).
Barang bukti (BB) narkoba yang disita dari sejumlah pengungkapan dengan jumlah 8 orang tersangka dalam kurun waktu bulan Oktober hingga Desember 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8,29 kg sabu-sabu, 40.024 butir ekstasi, dan 10.459 butir happyfive yang merupakan sitaan Ditresnarkoba Polda Jambi, serta 10,74 kg ganja sitaan Polresta Jambi senilai 27 miliar rupiah.
“Yang jelas, dengan pemusnahan barang bukti ini, kita telah menyelamatkan banyak generasi muda dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis, AS. MH saat menyampaikan sambutannya.
“Barang bukti ini tidak seluruhnya kita musnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk alat bukti di persidangan,” kata Muchlis menambahkan.
Muchlis juga mengajak semua pihak untuk menyatukan visi dalam memberantas peredaran gerap narkoba di Jambi.
“Kita tidak mau Jambi selalu masuk sepuluh besar jumlah pengguna narkoba,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang campur larutan detergen. Sedangkan ganja dan happy five dimusnahkan dengan cara dibakar. (Isy)