Ungkap.co.id – Dalam upaya penertiban kestrukturan organisasi profesi, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang sudah terbentuk di Kabupaten Rokan Hilir melakukan rapat internal.
Rapat tersebut dilaksanakan di Green Family Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu, 28 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Rapat internal DPC SPRI Kabupaten Rokan Hilir dipimpin langsung Ketua Anggiat S.H. dengan didampingi Sekretaris Sakti Sitanggang dan Bendahara Suwarno l serta pengurus lainnya.
Rapat internal ini membahas tentang sekretariat DPC Kabupaten Rokan Hilir maupun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang serta tufoksi SPRI tersebut.
Baca Juga : Ditusuk Pakai Pisau, Seorang Istri di Bungo Babak Belur Dianiaya Suami
Pada penyampaian yang dipaparkan ketua DPC SPRI Rokan Hilir, Anggiat, S.H. pada rapat internal ini antara lain mengatakan, bahwa keberadaan SPRI yang ada di Kabupaten Rokan Hilir merupakan bersifat sosial kontrol yang mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ) karena kepengurusan SPRI Rokan Hilir merupakan wartawan atau dianggap mampu sebagai pengayom di SPRI tersebut.
“Harapan dan saran saya SPRI di Kabupaten Rokan Hilir untuk menjadi contoh dan turut serta memberikan karya baktinya bersama pemerintah daerah membangun Kabupaten Rokan Hilir bersifat dinamis,” pungkasnya. (Jumilan)