Sedangkan kelompok anggota geng motor di TKP kedua, pihaknya mengamankan EY, HS, FB, MP dan AB.
Baca Juga : Diduga Sebar Hoaxs Geng Motor, Polresta Jambi Amankan 10 Orang
Menurut Eko, mereka melakukan kejahatan dengan secara spontan dan modus mereka hanya untuk kesenangan sesaat. Ketika melihat target pengendara motor, tersangka LP langsung membacok dan merampas untuk membeli minuman keras.
“Tersangka yang kita amankan berstatus pelajar dan ada yang putus sekolah, kebanyakan melakukan karena faktor ekonomi dan masalah keluarga (broken home). Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” pungkasnya. (Irwansyah)