“Masing-masing TKP, kita mengamankan 5 tersangka, semua tersangka saat melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh minuman alkohol. Barang bukti yang kita amankan berupa 2 unit ponsel merek Oppo, 1 unit motor merek Honda PCX, 1 unit motor merek Yamaha Jupiter Z dan satu bilah sajam jenis samurai,” urainya.
Baca Juga : 12 Orang Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Jambi
Tersangka yang diamankan, ungkap Eko, semuanya berdomisili di Kota Jambi, mereka terbagi menjadi 2 kelompok, pertama di Mayang dan kedua di Pramboyan Broni.
“TKP pertama kita mengamankan pelaku yakni berinisial LP (21), dan rekan tersangka berinisial PJ (16), TA (16), MD (18) dan L,” ungkapnya.