Ungkap.co.id – Kenakalan remaja pada anak-anak makin menjadi-jadi. Kali ini tidak tanggung-tanggung, yang mana para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 71 Cm untuk melukai korban atau targetnya.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa kedua pelaku ini diamankan jajaran Polresta Jambi satu hari usai kejadian di komplek WTC Batanghari.
“Kedua pelaku diamankan tim Polsek Pasar Polresta Jambi karena melakukan pengeroyokan dari kelompok geng motor terhadap korban Dimas Adi Putra (19) warga JI. Amin Aini RT 02, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (19/3/23),” ungkap Wakapolresta Jambi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro, pada Selasa (28/3/23).
Baca Juga : Tak Segan-segan Bacok Warga, 10 Anggota Geng Motor di Kota Jambi Dibekuk Polisi
Dijelaskan AKBP Rully Andi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di seputaran Komplek Ruko Ramayana WTC Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 03.30 WIB. Di mana pemicunya adalah saling tantang melalui Instagram (IG).
Saat ini, pelaku yang berhasil diamankan, yakni IF Als APEK (18) warga Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan MAS (16) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Pelaku IF ini selaku eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban,” sambungnya.
Baca Juga : 7 Kelompok Geng Motor di Kota Jambi Berikrar Sepakat Solid dan Damai
Dikatakan Wakapolresta, para pelaku ini berjumlah 13 orang, dan yang berhasil diamankan baru 2 orang.
“Mereka ini berasal dari Geng Motor Rohu Family Kasang. Mayoritas mereka ini di bawah umur,” bebernya.
Bagi pelaku yang masih kabur, Wakapolresta menghimbau kepada para orang tuanya agar menyerahkan anaknya ke Mapolresta Jambi
“Dua pelaku yang telah berhasil diamankan saat ini ditahan di Mapolsek Pasar,” imbuh Wakapolresta.
Baca Juga : 12 Orang Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Jambi
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 2e Junto 351 ayat(2) KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun dan 5 tahun Penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat pengeroyokan itu korban DIMAS mengalami luka bacok dibagian tangan kiri, luka robek pada bagian pelipis dan luka robek dibagian lutut kaki. Dia dilarikan ke RS Bhayangkara, dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pasar. (Irwansyah)