Babinsa Muara Bulian Bersama Masyarakat Gelar Sholat Minta Hujan

Ungkap.co.id – Babinsa Koramil 415-04/Mb Serda Tri Purwanto, Selasa (20/8) berkumpul bersama masyarakat untuk melaksanakan Sholat Istisqo minta hujan di halaman Pondok Pesantren Daarul Ikhwan Desa Danau Embat, Kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari.

Kegiatan dimulai sekira pukul 08.00 Wib, bertindak sebagai imam ustad Hamdani dan ustad Darmawan selaku khatib dan turut serta dihadiri Bhabinkamtibmas, Camat MSI, Lurah dan Kades se-Kecamatan MSI, Ustad Ponpes beserta santriwan dan santeiwati yang diperkirakan sekitar 200 jama’ah.

Dalam khutbahnya, khatib mengajak agar segera bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah, sebab maksiat adalah salah satu sumber turunnya bencana di muka bumi.

“Mari kita bersama-sama memohon ampunan kepada Allah sekligus meminta turunya hujan,” sampai Khotib.

Serda Tri menyampaikan, sinergitas TNI-Polri serta masyarakat melalui kegiatan sholat Istisqo bentuk dari salah satu upaya manusia meminta kepada Allah SWT agar diturunkan hujan ditengah musim kemarau saat ini.

“Selain kita melakukan Komsos kepada masyarakat tentang bahaya dan hukum serta dampak dari Karhutla, kita berusaha melalui jalan spritual yakni Saholat Istisqo (minta hujan),” kata Tri.

Danramil Muara Bulian Kapten Inf Rilman saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa kita memang memerintahkan seluruh Babinsa di wilayahnya untuk mengajak warganya melaksanakan Zikir, Do’a dan Sholat Istisqa’ untuk meminta hujan yang penuh Barokah dan itu memang atas Perintah Komandan Kodim 0415/Batanghari Letkol Inf Widi Rahman.

Dalam kesempatan itu pula Kapten Rilman menyampaikan bahwa Wilayah kita di Provinsi Jambi ini sebagian merupakan daerah bergambut yang jika terjadi kebakaran akan cepat merambat. “Jika terjadi kebakaran di lahan gambut, biasanya api cepat merambat, apalagi jika cuaca berangin”.

Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ikut serta dalam kegiatan ini untuk jangan sembarangan melakukan pembakaran.

“Jangan membakar atau membuang puntung rokok pada rumput, semak kering di lokasi yang rawan terbakar, Jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan,” ujar Rilman.

Adapun Sanksi bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan menurut Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) huruf d yakni Setiap orang dilarang membakar hutan.

Juga pada Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

“Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),” kata Rilman. (penrem042gapu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *