Ungkap.co.id – Bendera kebangsaan Indonesia sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia. Merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia raya adalah Simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Namun di era digital yang merupakan suatu kondisi atau zaman di mana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi, memberikan dampak negatif bagi kehidupan, bahkan sampai menyerang kehidupan sosial masyarakat.
Masyarakat cenderung mengedepankan kehidupan secara individu dan terkesan kurang peduli acuh dengan kondisi lingkungan di sekitarnya, termasuk perlakuan terhadap bendera Merah Putih.
Masih dijumpai di wilayah binter Koramil 415-09/Telanaipura, perlakuan bendera Merah Putih yang tidak lagi sesuai dengan tatanan dan aturan. Terkesan bendera diabaikan dan tidak bermakna.
Baca Juga : 39 Calon Jaksa Ikuti Diklat
Dalam rangka menjaga jati diri bangsa dan untuk mengobarkan semangat persatuan, Danramil 415-09/Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko, S.E mulai Senin (1/3/2021) memerintahkan Babinsanya untuk memberikan imbauan dan sosialisasi tentang perlakuan dan penggunaan bendera Merah Putih kepada masyarakat di wilayah binaan.
“Sampaikan kepada pengelola kantor ataupun ke warga untuk mengganti bendera Merah Putih dengan yang baru jika bendera tersebut sudah usang, sobek dan tidak layak untuk dikibarkan lagi,” jelas Widi.
Fakta di lapangan terungkap bahwa Babinsa di wilayah binaan masih menjumpai adanya bendera yang masih dikibarkan meskipun kondisinya tidak layak untuk dikibarkan dan bendera dalam kondisi warnanya sudah pudar serta dalam kondisi sobek sebagian.
Atas temuan tersebut, mengindikasikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk menjaga simbol negara sudah berkurang.
“Oleh sebab itu, untuk menumbuhkan semangat persatuan, jiwa Nasionalisme, saya berharap kedepan perlu diadakan sosialisasi secara agar semangat dan kesadaran warga dalam memperlakukan bendera sebagai simbol negara benar-benar dapat diwujudkan dan tumbuh tanpa ada paksaan,” pungkasnya. (Syah)