Ayo Warga Jambi Gunakan Minyak Goreng Produk Lokal Asli Jambi

Minyak goreng lokal Jambi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memantau langsung ke Pabrik KTN yang berada di Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi saat pendistribusian minyak goreng ke daerah. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Meski hari libur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tetap mengawal pendistribusian minyak goreng kemasan ke daerah, Senin (28/2/22).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memantau langsung ke Pabrik KTN yang berada di Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi saat pendistribusian minyak goreng ke daerah.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kombes Pol Christian Tory bahwa untuk ketersediaan minyak goreng di Jambi, minyak curah ada 1,5 juta liter, dan besok akan datang lagi 400 ton atau berkisar 2 juta liter untuk minyak curah.

“Artinya untuk wilayah Jambi cukup tersedia minyak goreng,” ujarnya.

Baca Juga : Warga Provinsi Jambi Jangan Panik, Stok Minyak Goreng Cukup dan Aman

Sedangkan untuk minyak kemasan, mempunyai pabrik KTN di Talang Duku, yang mana perhari memproduksi sekitar 28 ribu dus. Jadi silahkan kepada masyarakat khususnya Jambi untuk mempergunakan minyak goreng produk lokal (merek lokal) produksi Jambi.

“Tidak harus merk brand yang kita gunakan, namun produksi lokal juga bisa kita gunakan,” lanjut Christian.

Dirinya juga menjelaskan, tidak ada perbedaan dalam kemasan minyak goreng akan tetapi kegunaannya juga sama dengan minyak goreng yang merk nasional.

“Kami imbau gunakan minyak goreng yang tersedia produk lokal demi mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Jambi,” imbaunya.

Menurutnya, Polda Jambi Siap mengawal pendistribusian minyak goreng ke daerah yang ada di Provinsi Jambi. Kalau perlu dipakai patroli pengawalan dalam pendistribusiannya untuk kelancaran sehingga sampai ke daerah dalam penyalurannya.

Christian menambahkan, bagi distributor atau penyalur di daerah yang ingin meminta minyak goreng lokal di KTN, silahkan melengkapi NPWP dan NIB karena persyaratan tersebut untuk kelengkapan di Kementerian Perdagangan dan terdata langsung.

“Kelengkapan data yang diberikan distributor daerah untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng sampai ke daerah dan sesuai peruntukannya,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *