Ayah Perkosa Kedua Anak Kandungnya, Setelah Itu Diberikan Uang Rp. 50 Ribu

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Namun NPJ pun melarangnya. Kemudian ibunya menanyakan alasannya, dijawab oleh NPJ bahwa dia takut diperkosa lagi oleh ayahnya. Secara tiba-tiba pada saat bersamaan, CDP juga berkata pernah dilecehkan ayahnya.

Baca Juga : Modus Belajar Online, Seorang Guru di Provinsi Jambi Perkosa Siswi SMA

Bacaan Lainnya

Mengetahui penjelasan dari kedua putrinya, akhirnya SPA mengatakan kepada salah satu saudaranya. Setelah itu dilaporkan ke ketua RT setempat, selanjutnya diteruskan lagi ke Polresta Banyumas.

Baca Juga : Gadis ABG Diperkosa 7 Remaja hingga Muntah Darah

“Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Baca Juga : Janji Dinikahi, Bocah Tunanetra Berusia 13 Tahun Diperkosa Teman Ayahnya

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

Baca Juga : Siswi SMK Ini Diduga Diperkosa 8 Kakak Kelasnya, Terungkap Dari Screenshot Video

“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Sumber : Suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *