Awasi Aktivitas PETI, Dua Desa di Bungo Bentuk Satgas

Desa Baru dan Desa Batu Kerbau bentuk Satgas anti PETI. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Keseriusan warga desa Baru Pelepat dan Batu Kerbau Kabupaten Bungo untuk menolak aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), kemarin melalui deklarasi tingkat desa, disepakati bahwa menolak secara tegas aktifitas PETI tersebut.

“Setelah deklarasi tingkat kabupaten,kami lanjutkan untuk tingkat desa segera mungkin harus dilakukan. Bila perlu dalam waktu dekat akan dibentuk Satuan Petugas (Satgas) khusus yang melibatkan warga desa untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap praktek PETI,” tegas Holid Rio Desa Baru Pelepat.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Holid, kesepakatan untuk menolak keras PETI untuk deklarasi baru dilakukan dua desa yakni Desa Baru Pelepat dan Desa Batu Kerbau yang sejarahnya di bawah naungan Datuk Senario Putih.


Yang mana dua desa ini memang mengedepankan suatu adat istiadat yang kuat, tidak ingin adanya kerusakan lingkungan di desa akibat dari aktifitas PETI tersebut.

“Aktifitas PETI tidak akan mengguntungkan warga dan keluarga, yang ada jika tersandung kasus hukum tentu yang diproses hukum susah. Keluarga yang di luar turut susah. Jadi saya minta warga desa tidak lagi tergiur dengan iming iming penghasilan dari aktifitas illegal tersebut,” papar Rio Desa Baru Pelepat.

Untuk keseriusan pemberantasan PETI agar terlaksana dengan yang direncakan, besar harapan pemerintah dapat membantu Satgas tingkat desa yang kedepan akan dikukuhkan dengan melibatkan beberapa warga desa.

“Untuk membentuk Satgas itu, kami tentu membutuhkan dana untuk itu perlu perhatian pemerintah membantu dana pengukuhan nanti. Namun sejauh ini upaya sebatas himbauan kepada masyarakat terus gencar dilakukan. Jangan lagi masyarakat tergiur dan kedepan akan tersandung proses hukum,” tuturnya.


Disinggung terkait solusi pengalihan kerja bagi warga yang sebelumnya terlibat PETI.

Menurut Holis pengalihan kerja pembahasan belum sejauh itu, yang terpenting warga sepakat menolak aktifitas PETI. Satu sama lainnya wajib melakukan pemberitahuan dan himbauan untuk tidak terlibat aktifitas Tambang Liar.

Diharapkan dengan dilakukan deklarasi desa Baru Pelepat dan desa Batu Kerbau menjadi contoh desa lainnya.

“Dua desa itu daerah atau kawasan konservasi wajib dijaga kelestarian alam agar tidak terjadi kerusakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Holis. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *