APKK Laporkan Proyek Tamrin ke Kejari Sarolangun

Ungkap.co.id – Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) berorasi di hadapan kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun dan mengantar laporan terkait pekerjaan di dinas PUPR Kabupaten Sarolangun yang menurut kordinator aksi Iskandar dan Hotip merasa janggal dan diduga sudah merugikan keuangan negara, Kamis sore ( 3/10/2019).

Menurutnya proyek yang dikerjakan pihak rekanan yang diduga bernama Tamrin tersebut dan diduga di Mark up dalam penghitungan pembayaran. Yang mana pada proyek pengaspalan jalan simpang Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin tahun anggaran 2018 yang lalu, saat ini telah mengalami kerusakan yang seharusnya belum terjadi.

Proyek tersebut menelan anggaran yang cukup besar dari dana APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 19 miliar. sementara pekerjaan hanya sedikit, itu pun masih ada bekas aspal yang lama, yang diduga masuk dalam hitungan pembayaran. Pendemo juga menuntut agar laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sarolangun.

“Kami meminta Kejari Sarolangun membentuk tim khusus untuk bisa turun cek lokasi terhadap apa yang kami laporkan,” katanya.

“Yang kami herankan mengapa proyek yang tanpa perawatan, kok dana 5% jaminan perawatannya bisa dicairkan,” katanya lagi dengan heran.

“Jika laporan kami disepelekan, kami akan berorasi di Kejati Jambi dan bahkan sampai ke Kejagung RI,” tegasnya.

Laporan dari APKK diterima oleh kasi Intel Kejari Sarolangun Riki Alhambra. Riki mengatakan bahwa pada prinsipnya Kejari Sarolangun sikapnya sama dengan teman-teman untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Untuk mengusut itu, kami butuh data dari teman-teman juga, keterangan-keterangan dari teman-teman juga. Jadi, nanti kami pelajari, laporan kalau tidak memenuhi unsur percuma. Laporan juga jangan timpang tindih, disini lapor di Polres lapor,” ungkapnya.

“Kawan kawan bisa mengontrol kami, mau datang besok pun boleh untuk mengontrol kami. Jangan sampai setelah kami telaah dan ketika kami panggil tidak datang,” pesannya.

Laporan tersebut diserahkan oleh Iskandar dari Laskar Merah Putih (LMP) yang didampingi oleh Yosep Irawan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK). (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *