Ungkap.co.id – Sejumlah awak media yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, berencana akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 13 November mendatang.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan ini terkait adanya wan prestasi yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bungo dalam hal pembayaran tagihan publikasi terhadap media.
Ilham, salah satu perwakilan media mengatakan hingga saat ini baru ada satu kali pembayaran pada tahun 2023. Saat dipertanyakan, pihak Dinas Kominfo tidak pernah memberikan jawaban yang dapat diterima.
“Tadi kami bersama – sama mendatangi Dinas Kominfo untuk mempertanyakan anggaran media, namun PLT Kepala Dinas beserta Kabid berusaha menghindari kami dan tidak mau menemui kami ,” ujar Ilham, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga : Motor Wartawan di Jambi Dirampas Oknum Debt Colector di Jalan
Dengan tidak adanya penjelasan dari Dinas Kominfo ini, kata Ilham, dirinya beserta beberapa orang awak media lainnya berencana akan melakukan aksi unjuk rasa. Nantinya, ia sendiri yang akan menjadi koordinator aksi.
“Surat Pemberitahuan (SPT) sudah kami siapkan. Rencananya aksi akan kami gelar di beberapa titik seperti, rumah dinas Bupati, Dinas Kominfo, Bapeda dan juga kantor Kejaksaan Negri Bungo,” sebut Ilham.
Dalam aksi nanti, lanjut Ilham, ada beberapa poin yang akan disampaikan. Diantaranya adalah meminta Bupati Bungo untuk mencopot PLT Kadis Kominfo yang dianggap tidak layak dalam menjabat. Kemudian, pihaknya juga akan mendesak Kejaksaan untuk melakukan audit anggaran Dinas Kominfo.
Baca Juga : Seorang Ayah Bunuh dan Potong Anak Kandungnya Pakai Parang hingga Tewas
“Kami menduga ada permainan anggaran pada Dinas Kominfo Bungo. Sebenarnya anggarannya ada yang disahkan oleh DPRD Bungo. Namun, pada kenyataannya anggaran tersebut tidak tahu larinya kemana sehingga hanya ada satu bulan pembayaran,” tutupnya.
Sementara itu Leni selaku Kasi Bidang Anggaran Media di Dinas Kominfo Bungo saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya mengatakan anggaran media hanya bisa dibayar cuma 3 bulan.
“Karena keterbatasan angaran, tagihan media hanya bisa dibayarkan selama 3 bulan. Untuk informasi lebih lanjut sebaiknya tanyakan langsung pada pak Kadis ataupun pak Kabid karena beliau yang lebih paham,” sebutnya. (***)