Ungkap.co.id – Ada-ada saja kelakuan yang diperbuat oleh pria yang berinisial S (40) ini. Ia menyebarkan foto syur milik M (30 yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ke teman dekat prianya. Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan fotonya, jika korban tidak mau melakukan hubungi intim dengan pelaku. Tak terima foto syurnya disebar, akhirnya korban melaporkan pelaku ke polisi.
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku dijerat melakukan tindak pidana undang-undang pornografi dan atau undang-undang ITE.
“Modusnya, S mengancam menyebar foto bugil korban jika permintaannya untuk melakukan hubungan intim tidak dipenuhi. Kejadian ini terjadi sejak tanggal 10 Agustus 2019 lalu,” kata Thein Tabero, di Mapolda Jambi, Rabu (2/10/2019) pagi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti HP Oppo f1s warna putih, satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A warna putih dan satu unit handphone Oppo a57 warna putih.
Pelaku dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf D undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit 215 juta dan paling banyak satu miliar,” tutup Kombes Pol Thein Tabero.
Ketika ditanya awak media, pelaku S mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban. Namun Ia tak menjawab dimana saja melakukan hubungan terlarang itu.
“Sudah beberapa kali, Pak,” ujarnya sambil menunduk saat ditanya terkait hubungan intim. (Isy)


