Amankan 3 Orang, Bea Cukai Batam Ungkap Sabu Dibungkus Kondom Dalam Dubur

Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu,-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus
disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan batam Center pada Rabu, 19 April 2023 pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan
Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang
perempuan berinisial YN (41) dan LW (39)”.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

“Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam dalam rilis resminya kepada wartawan pada Kamis, 25 Mei 2023.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Kata Rizki, barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal, 2.322.724 Batang Rokok Diamankan

Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin
incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman hukumannya pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10 miliar,” kata Rizki mengakhiri keterangannya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *