Akhirnya Warga Bekas Lahan Transmigrasi di Tebo Terima Sertifikat Tanah

Warga bekas Lahan Transmigrasi di Tebo terima sertifikat
Pj. Bupati Tebo, Aspan saat menyerahkan kepada salah satu warga Desa Sungai Karang yang menerima sertifikat tanah. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Pj. Bupati Tebo H. Aspan didampingi Hj. Armayanti Aspan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Sabtu kemarin (4/3/2023).

Sertifikat yang diserahkan ini merupakan program Konsolidasi Tanah pada Lahan Bekas Transmigrasi yang selama ini belum diterima oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

H. Aspan mengatakan ini merupakan upaya bersama yang dilakukannya bersama jajaran Pemkab Tebo dan BPN untuk mendorong masyarakat Desa Sungai Karang memiliki legalitas lahan di desanya.

Ke depannya, H. Aspan berharap sertifikat ini bisa memberikan manfaat dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya.

Baca Juga : Warga Curhat ke Polsek Jambi Selatan Soal Oknum LSM Minta Uang ke Warung

“Kami berharap apa yang sudah dimiliki ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, gunakan dengan positif untuk memberikan nilai ekonomi. Apalagi sekarang ada himbauan pemerintah untuk memanfaatkan lahan lahan tidur,” tegasnya.

Adapun sertifikat tanah yang diberikan berjunlah 263 sertifikat hak milik masyarakat, untuk kepentingan umum yang dikelola pemerintah ada 3 sertifikat, dan sertifikat untuk tempat ibadah dan TPU. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *