Ungkap.co.id – Paypal akhirnya dibuka kembali aksesnya oleh Kementerian Kominfo RI setelah diblokir kemarin. Namun pencabutan akses ini hanya bersifat sementara, yakni selama lima hari kerja.
“Minggu (31/7/22) pukul 08.00 WIB pagi, pembukaan blokir terhadap Paypal resmi diberlakukan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu.
Semuel menuturkan, pembukaan blokir Paypal selama lima hari kerja ini, setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan bahwa masyarakat banyak aktif menggunakan aplikasi Paypal.
“Oleh karena itu kepada masyarakat untuk manfaatkan waktu lima hari kerja ini guna melakukan migrasi dana dari rekening Paypal tersebut,” katanya.
Baca Juga : Bersama Kementerian Kominfo, Polda Jambi Gelar Bimtek Reserse
Sebelumnya kata Semuel, pihaknya telah mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat waktu pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Setelah itu, kita berikan lagi perpanjangan hingga lima hari kerja setelah mengirimkan surat teguran. Namun belum juga didaftarkan ke PSE Lingkup Privat, makanya kita blokir,” ujarnya. (***)