Ungkap.co.id – Enam orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa Izin (PETI) diamankan Polres Sarolangun saat beroperasi melakukan penambangan emas di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu unit alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.
“Satu buah alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas,” ungkapnya, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga : Diduga untuk Aktivitas Penambangan Emas Ilegal, Polres Merangin Amankan 5 Alat Berat
Dia menyebutkan, lahan yang digunakan sebagai tempat penambangan emas ilegal itu dimiliki oleh warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.
“Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa,” kata Anggun.
Baca Juga : 4 Orang Penambang Emas Ilegal di Tebo Ditangkap Polisi
Untuk para pemodal PETI di Kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.