Ahmad Hanafiah: Putusan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar Sesuai Fakta Hukum

Polemik Partai Golkar Kota Jambi
Pengurus DPD II Golkar Kota Jambi, yang juga mantan Ketua SC Musda DPD II Golkar Kota Jambi, Ahmad Hanafiah (kiri). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Polemik kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi beberapa waktu lalu telah menemui titik terang, hal ini diputuskan melalui sidang Mahkamah Partai DPP Partai Golkar pada Selasa (22/6/2021) yang lalu.

Dari putusan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar yang dibacakan oleh Hakim Ketua Adies Kadir, diputuskan Budi Setiawan menjadi Ketua DPD II Golkar Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Pengurus DPD II Golkar Kota Jambi, yang juga mantan Ketua SC Musda DPD II Golkar Kota Jambi, Ahmad Hanafiah mengatakan Mahkamah Partai DPP Golkar telah melaksanakan tugas dengan baik, di mana dalam memutuskan tentunya dengan berbagai pertimbangan.

“Mahkamah Partai DPP Partai Golkar telah meminta jawaban dari pemohon dan termohon, tidak ada Mahkamah Partai itu berpihak atau anggapan lainnya. Mahkamah Partai memutuskan sesuai dengan fakta hukum, bukan opini,” kata Ahmad Hanafiah, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga : Songsong Pemilu 2024, DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Gelar Muscam

Dirinya juga berharap apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Partai DPP Golkar ini dapat diikuti oleh kader partai berlambang beringin ini.

“Keputusan Mahkamah Partai ini mengikat, jadi mari ikuti apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Partai DPP Golkar,” jelasnya.

Baca Juga : Vaksinasi Massal Covid-19 Polda Jambi Disambut Antusias Warga

Ditanyakan lebih lanjut mengenai DPD I Golkar Provinsi Jambi akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Partai DPP Golkar, ia mengakui bingung, bagaimana putusan itu bisa di PK.

“Mereka boleh menggugat kemana yang mereka mau, tetapi harus sesuai dengan aturan. Memang boleh kembali menggugat sesuai dengan pasal 33, tetapi dari pasal 32 ayat 5 keputusan Mahkamah Partai ini sudah mengikat dan final,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *