Afrizal Minta Bupati Rohil Tunda Pelantikan Calon Penghulu Teluk Mega Terpilih

Pilkades di Rokan Hilir
Ilustrasi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Calon Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor urut 3 Afrizal, SH, memohon kepada Bupati Rohil untuk menunda pelantikan Penghulu Teluk Mega terpilih.

Kepada wartawan melalui pesan elektroniknya, Senin malam (19/1/2021), Afrizal menyebut, bahwa permohonan penundaan itu dikarenakan adanya pengajuan keberatan sebagaimana disampaikan secara lisan pada saat sidang pleno di kepenghuluan tersebut.

Bacaan Lainnya

Apalagi kata Afrizal, pada saat itu disampaikan secara resmi melalui Panitia Pengawas Tingkat Kepenghuluan, namun terhadap keberatan yang disampaikan belum ada sama sekali kepastian hukumnya sampai saat ini.

Padahal sebenarnya, keberatan yang disampaikan telah ditanggapi oleh Panitia Pengawas Kepenghuluan dan selanjutnya diteruskan Panitia Pengawas tingkat Kepenghuluan, kepada Camat Tanah Putih, Andika Pratama.

Baca Juga : 4 Kawanan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Rohil

“Selaku Panitia Monitoring Tingkat Kecamatan, kemudian sudah meneruskan ke tingkat Kabupaten dalam hal ini Panitia Monitoring dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil,” kata Afrizal.

Sementara itu jawaban PMD sebut Afrizal, tidak ada membentuk panitia di tingkat kecamatan, sehingga mereka hanya meneruskan saja (konfirmasi pihak kecamatan). Menurut Afrizal SH, hal ini adalah kelalaian dari pihak panitia dalam melaksanakan tugasnya tanpa aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Coba Kabur Lewat Jendela, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

“Dan disini saya berpendapat Panitia Monitoring diduga untuk tidak memproses keberatan tersebut tanpa alasan yang jelas, padahal sudah kita surati juga Bapak Bupati melalui dinas terkait. Namun sampai hari ini tidak ada tanggapan yang baik dari Panitia Monitoring malah tetap ingin melantik penghulu yang terpilih tanpa memproses keberatan tersebut,” tulis pria yang berprofesi sebagai advokat di Rohil itu.

Afrizal menambahkan, oleh sebab itu perlu ditegaskan kembali, Panitia Pemilihan (Monitoring) telah mengetahui dugaan pemalsuan persyaratan pencalonan ini sebelum penetapan calon bukan setelah dilakukan pemilihan.

Afrizal juga pernah konfirmasi kepada Panitia Monitoring terkait permasalahan ini dan Panitia Monitoring menyampaikan kepada Afrizal bahwa mereka secara pribadi sudah pernah mengingatkan kepada yang bersangkutan apabila ada dimasalahkan terkait dokumen ini maka secara hukum akan diproses.

Baca Juga : Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Rokan Hilir

Terpisah ketika dihubungi penyidik Polres Rohil yang tak mau disebutkan identitasnya melalui telpon selulernya mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) dari Afrizal, SH sudah diterima terkait pengaduan tentang penggelapan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait kepanitiaan saat wartawan menghubungi sampai diturunkan berita ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (Jumilan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *