Afrizal Gugat Pilpeng Teluk Mega, Masrizal Tegaskan Tidak Ada Palsukan Berkas

Pilkades di Rokan Hilir
Ilustrasi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Calon Penghulu terpilih Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada Pilpeng tahap III, Desember 2020 lalu yang dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2021) mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Afrizal yang menuduhnya memalsukan berkas dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.

“Saya tidak ada memalsukan berkas dokumen dari Pengadilan, tidak mungkin saya berani memalsukan dokumen itu. Mati lah awak kalau berani memalsukan itu,” ujar Masrizal dengan logat bahasa Melayunya.

Bacaan Lainnya

Masrizal membantah keterangan yang disampaikan Afrizal dalam media bahwa sejak dari awal proses persyaratan Pmpencalonan dirinya menjadi calon Penghulu, Afrizal tidak pernah melakukan keberatan atau protes kepada pihak Panitia Pemilihan terkait adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang digunakan sebagai syarat pencalonan penghulu.

Selain itu Masrizal juga menyayangkan sikap Afrizal sebagai seorang yang berpendidikan tinggi gelar sarjana yang menuding adanya dokumen yang diajukan palsu.

Sedangkan tahapan proses hasil penyelenggaraan pemilihan dari awal sampai selesai sudah ditandatangani oleh para calon, baik saksi dan Panitia Pemilihan Pilpeng.

Baca Juga : Tunggu Pelanggan, Bandar Narkoba Dibekuk Polres Rokan Hilir

“Kenapa pasca pemilihan selesai dia baru mengajukan keberatan, apa maksud dan tujuan ini sebenarnya,” jelasnya kepada awak media.

Hal yang sama juga disampikan oleh Asrul wakil ketua BPKep Teluk Mega, selaku penyelenggara Pilpeng.

“Afrizal tidak pernah mengajukan keberatan masalah adanya dokumen palsu yang diajukan oleh Penghulu terpilih, justru Afrizal menyuruh Masrizal terus melanjutkan pencalonan dirinya untuk calon Penghulu,” ungkapnya.

Dirinya berharap persoalan ini tidak perlu terjadi, bisa diselesaikan dengan lapang dada, karena penduduk Teluk Mega pada umumnya masih dalam satu ikatan keluarga.

“Mari kita sama-sama untuk mendukung dan membangun kampung untuk lebih maju,” harapnya.

Baca Juga : 76 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat

Terkait dugaan adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang diajukan Masrizal untuk maju sebagai calon Penghulu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon melalui juru bicara Sondra Mukti saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar ada mengeluarkan surat keterangan atau dokumen yang menyatakan pemohon (Masrizal) adalah benar sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan registrasi induk putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sondra menambahkan terkait berkas dokumen surat keterangan yang menyatakan pemohon (Masrizal) Tidak Pernah Terpidana, pihak pengadilan tidak ada mengeluarkan surat tersebut.

Diketahui bahwa bantahan tersebut disampaikan oleh Masrizal guna membantah berita adanya gugatan terhadap proses dan hasil Pilpeng Kepenghuluan Teluk Mega, dari Calon nomor urut 3 Afrizal S.H, yang minta Bupati Rohil H.Suyatno AMP tunda pelantikan Calon Penghulu terpilih untuk Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, pada Senin (18/1/2021) kemarin. (Jumilan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *