Ada Penyekatan, Ini Pembagian Kendaraan untuk Masuk Kota Jambi

Ungkap.co.id – Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan penyekatan yang akan di mulai pada 23 Agustus mendatang hingga 29 Agustus 2021.

Nantinya akan ada pembatasan mobilitas pengguna jalan pun dilakukan. Masing-masing jenis kendaraan pun, memiliki pembagian untuk masuk ke Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo bahwa untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1, selanjutnya minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.

“Untuk kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru,” ujar Heru.

Ditambahkan Heru, untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.

Baca Juga : Warga yang Melompat dari Jembatan Batang Tebo Akhirnya Ditemukan

“Sedangkan di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep, di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total,” sambungnya.

Heru juga mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah.

“Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *