9.104 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Pemusnahan uang palsu
BI Provinsi Jambi dan Dirreskrimsus Polda Jambi musnahkan uang rupiah palsu. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memusnahkan sebanyak 9.104 lembar uang rupiah palsu, yang bertempat di ruang Kajang Lako, Bank Indonesia, Rabu (4/3/2020).

Pada pemusnahan ribuan lembar uang rupiah palsu tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah Provinsi Jambi diwakili oleh staf ahli, Kejaksaan, Bea Cukai Jambi dan tamu undangan lainnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi, Staf Ahli Gubernur Jambi, Asraf bersama Kepala perwakilan BI provinsi Jambi Bayu Martanto.

Dalam sambutannya, Bayu Martanto, mengatakan uang rupiah yang dimusnahkan dikumpulkan sejak 2012. Pemalsuan uang rupiah selain merugikan masyarakat, juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI.

“Sebagai informasi, rasio tingkat pemalsuan uang pada 2019 secara nasional tercatat 8 lembar per satu juta. Ini menunjukkan rasio ini dalam setiap 1 juta lembar uang rupiah yang diedarkan ditemukan dan 8 lembar uang rupiah palsu,” katanya.

Untuk itu, kata Bayu, BI selalu melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari aspek preventif maupun aspek represif.

“Dari upaya preventif dilakukan penguatan kualitas unsur pengamanan dari sejak awal itu mulai dibuat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan, membentuk tim yang melakukan pengawasan dari Ditreskrimsus Polda Jambi sudah mendapatkan data- data uang palsu yang diterima dari bank yang mereka terima. 

“Kita membentuk tim dan menerima data yang dikirim oleh bank-bank yang mendapatkan uang palsu,” sebutnya.

Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 1 7 Februari 2020. Uang rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 9.104.

Diantaranya yakni, uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 4.415 lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 3.867 lembar, uang kertas pecahan Rp 20.000 sebanyak 155 lembar, uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak 13 lembar, dan uang kertas pecahan Rp 5.000 sebanyak 654 lembar. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *