Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah Jambi terus melakukan himbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat guna terciptanya kamtibmas yang kondusif.
Ini terlihat upaya Polda Jambi dan jajarannya dalam mengimbau warga terkait penyalahgunaan senjata api (senpi) atau senpi rakitan berbuah manis.
Yang mana terhitung mulai 22 November hingga 5 Desember 2022, sebanyak 73 senpi yang telah diserahkan masyarakat ke polisi.
Dikatakan Irjen Pol Rusdi Hartono bahwa Polda Jambi dan jajaran terus mengimbau warga tentang penyalahgunaan senpi ini. Di mana ini dilakukan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
“Kita sampaikan bahwa memiliki senjata api rakitan bisa dikenakan tindak pidana dan UU darurat atas kepemilikannya,” ujar Irjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (7/12/22).
Baca Juga : 72 Ton Pinang di Jambi Diekspor ke Banglades, Disupport Bea Cukai
Sejauh ini masyarakat sudah secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api miliknya ke aparat penegak hukum di wilayah masing-masing Polsek dan Polres jajaran Polda Jambi.
Berikut data penyerahan senpi rakitan di Polres jajaran Polda Jambi:
1. Polres Batanghari : 8 Pucuk
2. (Senpi rakitan/kecepek laras panjang)
2. Polres Merangin : 21 Pucuk
3. (20 senpi rakitan/kecepek laras panjang dan senpi rakitan revolver)
4. Polres Tebo : 11 pucuk (Senpi rakitan/kecepek laras panjang)
5. Polres Bungo : 11 Pucuk (Senpi rakitan/kecepek laras panjang)
6. Polres Sarolangun : 22 Pucuk (Senpi rakitan/kecepek laras panjang)
Terdiri dari 72 pucuk senpi rakitan/kecepek laras panjang dan 1 pucuk senpi rakitan revolver.
Irjen Pol Rusdi Hartono berharap jika masih ada yang belum menyerahkan segera diserahkan ke Polsek terdekat ataupun melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Mudah-mudahan atas kesadaran masyarakat menyerahkan senpi rakitan ini ke jajaran Polda Jambi ini bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolda. (Syah)