7 Orang Perampok Sadis di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Perampokan sadis di Kota Jambi
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro saat memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampokan brankas yang mencuri di SN Store, Jalan Kapten Patimura nomor 23, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tujuh perampok brankas yang mencuri di SN Store, Jalan Kapten Patimura nomor 23, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, seluruh perampok ini ditangkap di Perumahan Jambi RT 001, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Afrito menyebutkan, tujuh perampok ini merupakan spesialis antar lintas provinsi yang memiliki peran masing-masing.

Adapun identitas pelaku, yakni Kardiyanto, Muhammad Ainin, Muhammad Beni, Burhan, Safidin, Teguh dan Novri. Seluruh pelaku merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

“Lima orang bertugas yang merampok barang milik korban, sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi di lapangan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga : 3 Pelaku Perampokan Emas di Tanjab Timur Ditangkap Polisi di Kerinci

Ia menjelaskan, perampok ini saat melakukan aksinya sangat sadis dan tidak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.

Dalam melakukan aksinya, mereka berhasil merampok 76 unit handphone dengan total nilai Rp165 juta.

Baca Juga : Sopir Diikat dan Disandera, Akhirnya 3 Perampok yang Beraksi di Jambi Ditangkap

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini, yaitu 36 unit HP berbagai merk dan type, 1 buah dumy merk Samsung, 2 buah mouse merk Business, 1 buah headset merk Robot, 4 set speaker berbagai merk, 1 buah brankas besi kondisi rusak bekas las, 1 unit mobil Toyota Inova warna hitam dengan nomor polisi BG 1705 AA dan uang tunai senilai Rp5,8 juta.

“Untuk para perampok ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Afrito memungkasi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *