Ungkap.co.id – Kendaraan dinas roda dua yang hilang oleh pemakainya, dalam hal ini oknum Kepala Desa di Lampung Utara harus wajib mengganti kendaraan tersebut sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pertanggung Jawaban (LHP).
Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), M.Erwinsyah diwakili Sekertaris Inspektorat Lampura, Herti mengatakan, bagi oknum Kepala Desa yang kendaraan dinas roda duanya hilang wajib menggantinya dengan batas waktu 24 bulan. Hal ini setelah melalui mekanisme proses Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD.
”Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, kepala desa tidak juga menggantinya maka akan diberikan sanksi tegas dengan melakukan penyitaan sebagai jaminan,” kata dia, Selasa (10/8/2021).
Menurut dia, kendaraan yang dipakai memang wajid diganti karena itu merupakan milik pemerintah. Namun harus melalui proses mekanisme yang sudah ada sehingga kerugian yang harus diganti bisa ketahui agar kedepan tidak menjadi penemuan ketika pemeriksaan BPK.
Dari tujuh desa, kendaraan dinas roda dua yang hilang oleh pemakainya, baru satu yang masih dalam proses TPKD sedangkan sisanya belum. Dari tahapan-tahapan itu baru bisa dipastikan berapa kerugian yang harus diganti.
”Baru 1 desa yang masih dalam proses TPKD dan 6 desa lainnya masih menunggu tahapan prosesnya,” tuturnya.
Baca Juga : Polda Jambi Terima Terima 18 Ton Liquid dari Sinarmas untuk Pasien Covid-19
Sementara Kabid Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Biantori, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa ada beberapa kepala desa yang sudah menyampaikan laporan kendaraan dinas roda dua yang dipakai hilang.
”Di sini kita sifatnya hanya pendataan adminitrasi saja, sedangkan untuk proses mekanisme pemeriksaan dan lainnya itu inspektorat,” ucapnya.
Kendati demikian, kendaran dinas yang dipakai baik itu roda dua hingga roda empat milik pemerintah daerah yang dipakai oleh pemakainya harus wajib diganti karena itu aset pemerintah. (Lisman Ernandi/Andri)