Ungkap.co.id – Ada sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi terima bebasan bersyarat dan cuti bersyarat, karena memenuhi syarat administrasi dan subtantis.
Adapun nama enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi yang terima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat:
1. RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 5 tahun;
2. M. Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 7 tahun;
3. Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun;
4. Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun;
5. Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan bimbingan di Bapas Muara Bungo;
6. Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan hukuman 1 tahun 3 bulan bimbingan di Bapas Muara Bungo.
Baca Juga : Mantan Napi Menantang Norma: Peluang dan Strategi dalam Pileg 2024
Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena, itu merupakan hak WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi mereka ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat,” ujarnya, Selasa (19/12/23).
Dia menyampaikan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu dilakukan setelah syarat administrasi dan subtantis lengkap.
Syarat administrasi, disebutkan dia, tentunya sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan syarat subtantis itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana.
Baca Juga : Terkait Viral di Medsos Napi Selfie di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi
“Jadi apabila dia telah menjalani maksimal 2/3 pidana dan surat keputusannya seperti bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat,” jelasnya.
Perlu diingat juga, dijelaskan dia, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Jambi.
Selain itu, WBP itu juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila WBP itu melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas.
Akan tetapi, disebutkan dia, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau pun cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
Baca Juga : Soal Video Napi Wanita Bermain Tiktok, Kalapas Perempuan Jambi: Itu Hoax
“Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat,” jelasnya.
Terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat, dikatakan dia, pada intinya setiap warga binaan yang telah mendapatkan hak yang bersyarat ataupun syarat- syarat yang telah lengkap maka mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka.
“Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya. (Syah)