40 Pengendara di Kota Jambi Tak Pakai Masker Dihukum Push-up

Terlihat pria sedang push up karena tidak menggunakan masker. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi jalan protokol Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi tepatnya di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi yang tidak menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan dikenakan hukuman push-up setelah mereka didata dan diberikan nasehat oleh petugas.

Dalam kegiatan Operasi Nusa II 2020, pada tahap penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, Subsatgas Provos Polda Jambi, pada Senin sekitar pukul 10.00 – 11.30 WIB melaksanakan razia Operasi Yustisi bersama TNI dan Forkopimda Jambi untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, kata Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Jambi, AKBP Rico.

Baca Juga : Tak Gunakan Masker, Personil Polda Jambi Dihukum Push Up

Selain menggelar razia operasi yustisi di beberapa jalan protokol termasuk di depan Mapolda Jambi terhadap pengendara yang melintas, kegiatan yang sama juga digelar tim gabungan di Pasar Angso Duo dengan memeriksa pengendara atau pun pengunjung serta pedagang pasar agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.

Dalam kegiatan tersebut personel Satgas yang terlibat Operasi Aman Nusa II-2020 ada sebanyak 122 personil terdiri dari unsur TNI-Polri serta anggota Satpol PP Kota Jambi dengan lokasi di lapangan Mapolda Jambi dan Pasar Angso Duo.

Sasarannya adalah masyarakat pengguna jalan dan seputaran Pasar Angso Duo Jambi yang tidak menggunakan masker dikenakan hukuman push-up. Setelah didata dan diberikan surat teguran dari Satpol PP, petugas Satgas Covid-19 Operasi Aman Nusa II dan gabungan unsur TNI-POLRI dan Satpol PP.

Baca Juga : Tak Gunakan Masker, 15 Warga Lampung Utara Dihukum Push up

Hasil razia tersebut masih ditemukannya pelanggaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dan tidak mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sebanyak 40 orang terdiri dari 33 orang laki-laki dan tujuh orang wanita.

“Teguran dan hukuman diberikan berupa sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila hingga push-up sebanyak 10 kali serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan pelanggaran protokol kesehatan lagi,” kata Rico.

Kehadiran TNI dan Polri di tempat-tempat publik bukan untuk menimbulkan kekhawatiran, bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi semata-mata untuk membantu masyarakat dan mengingatkan satu sama lainnya agar masyarakat betul-betul taat dan patuh kepada protokol kesehatan.

“Pasukan TNI-Polri dikerahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka memasuki fase new normal atau tatanan kehidupan baru,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *