Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo dalam kurun waktu 25 September hingga 11 Oktober 2019, berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Sabtu (12/10/2019).
Disampaikan Kapolres, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Herman diamankan pada 25 September 2019 di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, sekira pukul 17:00 WIB, dengan barang bukti ganja seberat 31.30 gram.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 JO pasal ayat 111 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
“Sedangkan pelaku Asep Eka Jamaludin ditangkap pada 29 September 2019 sekira pukul 19:30 WIB di Jalan Jelutung, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Sementara itu pelaku yang bernama Mahjudin dan Edo Agus Pragoyono diamankan di simpang tanah tumbuh, Kecamatan Bathin III, dan di Sijau Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Pelaku ditangkap berserta barang bukti sabu seberat 24,88 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ujarnya. (Dik)