Ungkap.co.id, Rohil — Sebanyak 4 orang diduga kawanan pengedar narkotika jenis sabu di Sawitan Daerah Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, berhasil diseret oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil pada Kamis, 31 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB.
Keempat orang tersebut, yakni Supari (40) yang berperan sebagai pemilik sabu, Sudarno (41) berperan sebagai pemilik sabu, pengutip uang hasil jual, dan bertugas menimbang serta membuat paket-paket kecil.
Selanjutnya Sawaludin (36) yang berperan sebagai pembeli sabu sebanyak 1 gram dan M.Ghani (37) berperan sebagai driver, jemput antar pembelian sabu.
Mereka tak dapat berkutik saat dibekuk petugas, karena terbukti didapati sedang memiliki barang bukti sabu seberat kurang lebih 28,81 gram.
Baca Juga : Terlibat Narkoba, 1049 Orang Ditangkap Polda Jambi
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Benar itu,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dapat dipercaya bahwa di sebuah gubuk yang berada di Sawitan Daerah Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Lempar Petugas dengan Timbangan, 3 Pelaku Narkoba Dibekuk BNN Kota Jambi
“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” kata dia.
Kemudian pada Kamis, 31 Desember 2020 sekira jam 00.30 WIB dilakukan pengintaian di gubuk tersebut dan terlihat ada dua orang (Sudarno dan Sawaludin) sedang duduk di gubuk yang terlihat sedang bertransaksi diduga jual beli sabu, maka segera dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, urai Juliandi, dikembangkan di TKP yang sama diketahui bahwa sabu didapat dari Supari. Maka dilakukan juga penangkapan terhadap Supari.
Saat ditangkap, Supari juga bersama Ghani yang mana bertugas antar jemput Supari. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di alas gubuk tersebut berupa 1 kotak persegi panjang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu dialas gubuk juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk dijual,” ungkapnya.
Sedangkan yang ditemukan dari Sawaludin itu 1 kotak rokok merk Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan barang barang lainnya yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu itu.
Dari pengakuan Supari, dia mengambil narkotika jenis sabu dari Gondrong (masih dalam penyelidikan). Selanjutnya keempat orang tersangka tersebut dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti.
“Dari ke empat tersangka, kecuali Sudarno, masing-masing memiliki hasil tes urine positif Amphetamina dan kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)