Ungkap.co.id – Polda Jambi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat kepada 34 anggotanya yang diduga melanggar sekaligus tersandung kasus.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Muchlis, AS, MH dalam press release akhir tahun 2019, di Mapolda Jambi, Jumat (26/12/2019).
“Selain 34 orang tersebut yang sudah dipecat dengan tidak hormat, akan tetapi masih ada 5 anggota lagi yang masih dalam penilaian. Itu tinggal menunggu untuk ditandatangani, nanti layak atau tidaknya untuk dipertahankan menjadi anggota Polri,” katanya.
Disampaikannya, terhitung sejak 2 tahun terakhir, yakni tahun 2018 berjumlah 290 kasus, sedangkan tahun 2019 adanya angka penurunan 9 persen yaitu turun menjadi 265 kasus.
“Dari jumlah tersebut, tahun 2018 ada 23 orang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu untuk tahun 2019 ada 11 orang,” tandasnya. (Isy)