332 Napi Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 diberikan secara simbolis kepada 3 warga binaan oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat dan didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP. (Syah)

Ungkap.co.id Momentum peringatan hari Kemerdekaan RI setiap tahunnya menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh setiap warga binaan. Dimana pada hari tersebut, mereka akan menerima remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana.

Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat. Perhari ini, Lapas Kuala Tungkal sendiri menampung 546 warga binaan. Di mana 332 diantaranya menerima remisi umum, Kamis (17/8/24). Adapun 3 diantaranya langsung bebas.


Remisi diberikan secara simbolis kepada 3 warga binaan oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat dan didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP.

Dalam momen ini juga, digelar penandatangan perjanjian kerja sama antara Lapas Kuala Tungkal dan dinas terkait yang disaksikan oleh Bupati Tanjab Barat.

Baca Juga : Dampak Kemarau, Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Desa Danau Lamo


Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama Tanjab Barat, Gereja Kemenangan Iman Imanuel (GKII) dan nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat.

Selain Itu diserahkan pula piagam penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jambi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP kepada Dinas Perikanan Tanjab Barat atas kontribusi dalam pembinaan narapidana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *