Ungkap.co.id – Sepanjang tahun 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi juga mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para koruptor di Provinsi Jambi.
Data yang dirilis oleh Polda Jambi pada konferensi pers akhir tahun mencatat, sebanyak 33 kasus korupsi ditangani oleh polisi. Dari 33 kasus korupsi, 25 kasus sudah P 21 dan 8 kasus dalam proses penyidikan.
Dari 33 kaksus korupsi, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak Rp. 10 miliar dikembalikan para tersangka kepada negara.
Dibanding tahun 2018, jumlah pidana korupsi yang ditangani Polda Jambi mengalami penurunan 2 kasus, dimana pada tahun 2018, Polda Jambi menangani 35 kasus.
“Meski ada penurunan jumlah kasus, namun untuk penyelesaian mengalami peningkatan dibanding tahun 2018,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, MH Jumat kemarin (27-12-2019).
“Ditahun 2019 kita bisa menyelesaikan 25 kasus dan meningkat hingga 8,6 persen,” ungkapnya. (Isy)