Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia- Indonesia seberat 31,552 Kg.
Press release ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, yang bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, ini merupakan pengungkapan kedua selama dirinya menjabat sebagai Kapolresta Barelang dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 Kg.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu di Dalam Dubur
Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu, 9 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB di perairan laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam dengan 1 tersangka berinisial EH (40).
“Petugas berhasil menyita barang bukti dengan total keseluruhan 30 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang seberat 31,552 Kg,” jelasnya.
Kronologis Pengungkapan
Ia menerangkan, berawal saat Tim Merah Putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Tim langsung bergerak menuju perairan laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang untuk melakukan pengintaian dan observasi.
Selanjutnya, Tim melihat kapal speed boat yang mencurigakan, sekira pukul 21.00 WIB Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki–laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 765 Gram Ganja Dalam Kaleng Makanan
“Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat. Akhirnya Tim membuka kursi menggunakan gerinda dan didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang,” urainya.
“Berdasarkan keterangannya, pelaku dijanjikan oleh MR. X (DPO) dengan upah Rp10 juta. Sedangkan sebagai DP awal, pelaku diberikan uang sebesar Rp3 juta,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mulyadi)