Ungkap.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi, melaksanakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan republik Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2022.
Kegiatan dilaksanakan di ruang serbaguna Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PJ. Bupati Muaro Jambi, Ketua DPRD Muaro Jambi, para pimpinan unsur-unsur Forkopimda, Kepala Lapuanja, pejabat struktural beserta staf administrasi.
Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 198 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 168 orang WBP memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum.
Baca Juga : Menuju Zero Halinar dan Cegah HP Ilegal, Lapuanja Jambi Gelar Komitmen Bersama
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK Menkumham tentang pemberian remisi umum bagi narapidana/anak tahun 2022. Seterusnya penyerahan SK remisi umum kepada 3 orang perwakilan warga binaan oleh Pj. Bupati Muaro Jambi didampingi Kalapas dan unsur Forkopimda.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan Menkumham yang dalam hal ini dibacakan oleh Pj. Bupati Muaro Jambi. (Syah)