Ungkap.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap tiga orang terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Salah seorang diantaranya adalah perempuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (4/8/2020) lalu di tiga lokasi berbeda. Pertama di Jalan St. Baharudin, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Penangkapan kedua dilakukan di Villa Kenali, RT 25 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Terakhir, penangkapan dilakukan di Jalan H. Badar, RT 22 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Muhamad Hatta alias Robung (46) dan Bambang Wahyudi alias Bembeng (43), warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pelaku lainnya adalah Sintya Ravindra Moly alias Sintya (24), warga RT 22 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selain ketiga pelaku, George mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung, serta 1 unit HP merk Oppo.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini kita amankan guna proses lebih lanjut,” ujar George, Rabu (12/8/2020). (Isy)