Ungkap.co.id – Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi bekerja sama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan 8 orang pelaku diduga melakukan kegiatan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjab timur. Sekira pukul 17.00 WIB Jumat (24/1/2020) lalu.
Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto mengatakan setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan yang digelar di Ditreskrimsus polda Jambi terhadap 8 pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas ketiga tersangka yakni berinisial Y warga Tanjabtim, berinisial C dan MS merupakan warga pengabuan, Tungkal.
“Untuk saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aktivas illegal Logging dan rencananya kayu ini akan dijual kembali.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kayu berjenis bintangur berdiameter 20cm, 2 unit mesin pemotong kayu, satu bilah kapak dan satu bilah parang.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2,5 Miliar,” pungkasnya. (Isy)