Ungkap.co.id – Seorang pelajar, yakni MR (16) warga Bandung, Provinsi Jawa Barat, nekat membawa ganja, bersama dua rekannya yang juga masih relatif muda, Rendi Pratama Mulyadi (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jawa Barat, dan M Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Ganja yang mereka bawa juga tak tanggung-tanggung, mencapai 25,8 kilogram.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Firman Shantyabudi mengatakan, awalnya pada Sabtu (11/4/2020) pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari pihak Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi bahwa ada transaksi yang mencurigakan akan dikirim ke luar kota, lewat bandara.
“Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Jambi berkordinasi dengan Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk mengamankan barang bukti tersebut dan ditemukan 4 paket besar ganja dalam dua dus,” jelas Firman, Rabu (22/4/2020) .
Selanjutnya anggota melakukan menyelidikan siapa pengirimnya dan berhasil mengamankan berinisial MR,
“Dari hasil penyidikan baru lah berinisial Mr diamankan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi MR, polisi kembali menangkap dua orang rekanya, yaitu Rendi dan Bima, di salah satu kosan di daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
“Dari hasil pengembangan polisi berhasil nangkap dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan ketiga para pelaku diperintahkan dari napi Lapas Jambi yang bernama Rio yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam Lapas Jambi.
“Kita kembali waspadai ternyata mereka masih mengendalikan barang haram ini dari dalam LP (lembaga pemasyarakatan) Jambi yang berinisial R dengan kasus narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan dan koordinasi dengan pihak polisi dibantu Lapas Jambi bahwa pelaku Rio mengakuinya perbuatannya.
“Rio dari hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya bahwa dia yang merintahkan kepada ketiga pelaku tersebut, dan juga sebagai pemodal,” katanya.
Salah satu pelaku inisial MR saat ditanya Kapolda Jambi mengenai berapa upah diperoleh dalam satu kali transaksi.
“Satu kali transaksi diupah Rp. 10 juta,” jelas MR.
Menurut keterangan ketiga pelaku dari hasil penyelidikan, barang bukti 24 paket besar jenis ganja dengan berat total yaitu 25,8 Kg diperoleh dari Provinsi Aceh.
“Ada 24 paket dengan berat total 25.8 Kg yang dijemput langsung oleh ketiga pelaku di Provinsi Aceh dengan diperintahkan oleh Rio yang saat ini sedang menjalankan hukuman di Lapas Jambi,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan barang haram tersebut rencana akan diedarkan di kepulauan Jawa. Dan petugas berhasil mengamankan 4 orang pembeli dengan barang bukti ganja 2 Kg.
“Dari hasil koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Bandung, petugas berhasil mengamankan 4 pelaku rencana pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil mengamankan 2 Kg ganja kering,” pungkasnya. (Isy)