3 Bus dan 1 Mobil Pribadi di Perbatasan Jambi Dipaksa Putar Balik

Larangan mudik
Satgas Penanganan Covid-19 memaksa bus untuk putar balik karena tidak bisa menunjukkan salah satu surat keterangan hasil rapid test, PCR, dan swab antingen. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran Tahun 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s.d. 24 Mei 202.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.

Baca Juga : Larangan Mudik Masih Dilanggar, Puluhan Pengendara di Jambi Putar Balik

Kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 dan memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan Tim Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 10.15 WIB telah melaksanakan kegiatan memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyato.

“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transfortasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,” Katanya.

Baca Juga : Nekat Mudik, Dirlantas Polda Jambi: Kita Akan Kandangkan Mobilnya

Lanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti edaran tersebut, upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan Jambi-Palembang telah melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *