3.431 Napi di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 6 Langsung Bebas

Kadivas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar. Foto : Syah

Ungkap.co.id Kemenkumham Jambi menyampaikan sebanyak 3.431 narapidana beragama Islam di Provinsi Jambi diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadivas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/23).

Bacaan Lainnya

“Benar, Kemenkumham Jambi telah mengusulkan remisi warga binaan sebanyak 3.431 orang Narapidana, penyerahan remisi nantinya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023,” kata Aris di Jambi.

Baca Juga : Banjir di Lapas Mando, Warga Binaan Dievakuasi

Dijelaskan Aris, dari jumlah itu ada 6 orang yang mendapat RK II atau langsung bebas dari Lapas Kelas II B Bungo 2 orang, Lapas Jambi 3 orang dan 1 orang lagi dari Lapas Muara Bulian.

“Kemudian dari 3.431 itu juga, sebanyak 620 orang merupakan narapidana kasus narkoba dan sisanya kasus pidana umum,” jelasnya.

“Remisi yang diterima juga beda-beda ada yang 1 bulan 15 hari, 1 bulan, dan 15 hari,” kata Aris.

Baca Juga : Napi Lapas Bagansiapiapi Produksi Roti, Omzet Perbulan Capai Rp40 Juta

Kadivas mengatakan 3.431 Narapidana yang mendapat Remisi tersebar dibeberapa lembaga pemasyarakatan yang ada wilayah Kemenkumham Jambi.

•Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 1.029 orang narapidana
•Lapas Kelas III Sarolangun 301 orang
•Lapas Kelas IIB Bangko 252 orang
•Lapas Kelas IIB Muara Bungo 252 orang.
•Lapas Kelas IIB Muara Tebo ada 265 orang.
•Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 282 orang.
•Lapas Kelas IIB Muara Bulian 161 orang.
•Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 620 orang.
•Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi 141 orang.
•Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Jambi 43 orang.
•Rutan Kelas IIB Sungai Penuh 76 orang. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *