Ungkap.co.id – Sebanyak 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 2022. Tiga orang diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, dari 4.042 narapidana beragama Islam di Jambi, pihaknya mengusulkan sebanyak 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022, dan telah disetujui.
“Rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang RK II,” kata Aris, Senin (2/5/22).
Untuk RK I, Aris menyebutkan 638 narapidana mendapat remisi 15 hari, 1.860 orang mendapat remiai 1 bulan, 478 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 101 orang mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga : Sambut Lebaran, Ungkap.co.id Bagikan 15% Pendapatannya ke Anak Yatim dan Fakir Miskin
“Untuk RK II atau langsung bebas, dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari,” sebut Haris.
Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 narapidana dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang narapidana, 38 anak pidana, dan 731 orang tahanan. (Irwansyah)