Ungkap.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Merangin, mengungkapkan sejumlah kasus yang terjadi ditahun 2019 yang bertempat di ruang lobi Mapolres Merangin, Senin (30/12/2019).
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi S.I.K. di dampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, KBO Kasat Reskrim, dan para jajarannya, menyampaikan dan memaparkan kasus-kasus yang ditangani oleh pihak Polres Merangin pada tahun 2019.
Dikesempatan tersebut, Kapolres Merangin menyampaikan secara rinci perkara yang ditangani pada tahun-tahun 2019, yaitu sebagai berikut :
1. Pencurian dengan pemberatan sebanyak 35 kasus;
2. Pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus;
3. Curanmor 28 kasus;
4. Penganiayaan berat 1 kasus;
5. Penganiayaan ringan sebanyak 39 kasus;
6. Pembunuhan 2 kasus;
7. Pemerasan 2 kasus;
8. Dokumen palsu 1 kasus;
9. Perkosaan 1 kasus;
10. Pengeroyokan 21 kasus;
11. Perjudian 6 kasus;
12. Pengrusakan 6 kasus;
13. Penipuan 22 kasus;
14. Penggelapan 28 kasus;
15. KDRT 12 kasus;
16. Perlindungan Perempuan dan Anak 19 kasus;
17. Senjata api 3 kasus;
18. Senjata tajam 2 kasus;
19. Korupsi 1 kasus;
20. Ilegal Loging 3 kasus;
21. Ilegal mining / PETI 5 kasus;
22. BBM 1 kasus.
“Kegiatan ini adalah merupakan agenda tahunan, di mana pada akhir tahun kita pihak Kepolisian akan menyampaikan perkara-perkara yang kita tangani,” ujarnya.
Dalam kenfrensi Pers tersebut diadakan juga sesi acara tanya jawab antara pihak kepolisian dengan para awak media yang menghadiri kegiatan tersebut. (Mizi)