23 Narapidana di Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Kanwil Kemenkumham Jambi menyatakan sebanyak 23 narapidana beragama Budha di lembaga permasyarakatan (lapas) wilayah Jambi menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023. Foto : Syah

Ungkap.co.id Kanwil Kemenkumham Jambi menyatakan sebanyak 23 narapidana beragama Budha di lembaga permasyarakatan (lapas) wilayah Jambi menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan 23 Napi tersebut seluruhnya menerima remisi khusus RK 1.

Bacaan Lainnya

“Seluruhnya remisi RK 1 tidak ada yang remisi RK 2,” ungkap Aris Munandar, Senin (5/6/23).

Menurut dia remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyatakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023.

Baca Juga : Di HUT RI, 292 Napi di Lapas Muara Bungo Dapat Remisi, Ada yang 6 Bulan

Aris merincikan untuk remisi khusus 15 Hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan 19 orang dan remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 3 orang.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri, sehingga jadi warga yang produktif selama dan setelah menjalani pidana,” kata Aris. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *