2 Tersangka Bandar Sabu 500 Gram, Kapolres Tanjabbar : Maksimal Hukuman Mati

Polres Tanjung Jabung Barat
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Dua tersangka bandar narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang baru bebas hitungan bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika Muara Sabak tersebut, kepolisian meminta majelis hakim divonis hukuman mati.

Kedua bandar yang menjadi tersangka tersebut yakni Nurjaman (46) dan Donal Pandiangan (28) yang ditangkap, Sabtu (9/5/2020) di pos pemeriksaan Covid-19 perbatasan KM 158 Jl. Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu.

Bacaan Lainnya

“Kita minta majelis hakim untuk menghukum maksimal pasal 114 yang maksimal hukumannya mati,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) , AKBP Guntur Saputro, Selasa (12/5/2020) saat pres rilis di Mapolres Tanjabar.

Menurut Guntur, hukuman mati itu perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada para tersangka maupun yang akan melakukan peredaran narkoba.

“Itu harus menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Tersangka Nurjaman tersebut dihukum 5 tahun 6 bulan dan Donal Pandiangan di hukum 6 tahun 3 bulan saat menjalani hukuman di Lapas narkoba, Sabak.

“Kalau si Nurjaman itu 6 bulan lagi PB bebasnya bulan April 2020, dan Donal PB bulan 11 kemarin keluar dengan sisa PB 2 tahun,” sebutnya.

Menurut Guntur, pengakuan tersangka sabu tersebut dikendalikan dari dua Napi, pertama Napi Palembang dan Napi Lapas di Jambi.

“Dikendalikan napi semuanya,” ujarnya.

Kasus itu, saat ini masih didalami oleh pihaknya. Bahkan, pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap kasus itu lebih dalam.

“Kita bisa di dalami mudahan bisa terungkap,” ujarnya lagi.

Tersangka mengaku membawa narkoba itu dari Kota Pekan Baru, Riau. Ia mengaku sabu tersebut akan diedarkan di Jambi.

“Ngambilnya di depan salah satu hotel di sana dan dibawa ke Jambi,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *