Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat gelar Rapat Paripurna ke-empat dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus I, II dan III DPRD terhadap pembahasan 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pengambilan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat,bertempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/2/2020).
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Sahril Simamora dan Ahmad Jahfar.
Hasil pembahasan Panitia Khusus I DPRD, yang disampaikan perwakilannya Nova Anggun Sari, SH, pada dasarnya menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Daerah pada agar dapat dijadikan Peraturan Daerah.
“Semoga dengan dijadikannya Perda Penyelenggaraan Kerasipan Daerah dapat menjadi Perda yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan Panitia Khusus III Jamal Darmawan SE mengatakan, Panitia Khusus III yang membahas Raperda tentang perubahan kegiatan usaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo juga menyetujui Raperda ini untuk menjadi Perda.
“Diharapkannya, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Panita Khusus II, Muhammad Zaki mengatakan, panitia Khusus II yang membahas Raperda tentang izin pemakaian tanah menyepakati untuk menunda Raperda ini untuk menjadi peraturan daerah, dengan alasan berdasarkan surat Gubernur Jambi perihal hasil fasilitasi Ranperda, bahwa adanya tumpang tindih Ranperda izin pemakaian tanah dengan aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah .
“Dimana dalam peraturan tersebut tidak mengenal istilah izin pemakaian tanah, tetapi yang ada istilah pemanfaatan tanah yang tidak memerlukan izin dari Bupati melainkan hanya persetujuan Bupati,” jelasnya.
Terkait 2 Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan DPRD, Bupati Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya berharap kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah.
Dua Perda tersebut meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang penyelenggaraan kearsipan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo.
“Untuk itu kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk suatu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif,” tambahnya.
“Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di Daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah,” tambahnya lagi.
Rapat Paripurna kedua ini juga dihadiri Para Wakil Ketua DPRD, 33 Anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD Kabupaten Tanjab Barat, dan undangan lainnya. (Isy)